MONEV BENTURAN KEPENTINGAN, PENGARUHI PROFESIONALISME DAN KINERJA
Payakumbuh, [26/03/2024], Nongliasma Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB memimpin rapat monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan yang dihadiri oleh seluruh aparatur di ruang sidang utama Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat menyingkirkan profesionalisme seorang aparatur dalam mengemban tugas. Salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalisme dan kinerja dalam mengemban tugas.
“Monitoring dan evaluasi benturan kepentingan sangat penting dilaksanakan mengingat lembaga peradilan adalah salah satu instansi yang rentan terjadinya benturan kepentingan terutama terkait perkara, dimana aparatur memberikan akses khusus atau berpihak pada salah satu pihak berpekara sehingga merugikan pihak yang lain.”, ujar Nongliasma. Di samping terkait perkara benturan kepentingan juga bisa terjadi pada penyalahgunaan jabatan yang berakibat seseorang menerima gratifikasi atau hadiah.
Oleh sebab itu Ketua menegaskan agar aparatur tidak terjebak pada kepentingan individu dan kelompok maka aparatur dituntut berwibawa, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedalam proses penyelenggaraan pelayanan di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Peranan aparatursangat menentukan dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritasmenuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
AR