LUAR BIASA, PA. PAYAKUMBUH MENCETAK KEBERHASILAN MEDIASI
Payakumbuh, [06/03/2024].Mendamaikan suami istri yang sedang bersengketa susah-susah gampang, namun ada kebahagiaan luar biasa ketika mereka berhasil rukun kembali, demikian diungkapkan Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, Dina Helmi, S. Psi dengan mata berkaca-kaca ketika menyampaikan laporan mediasi berhasil kepada Majelis Hakim.
“Alhamdulillah mereka kembali rukun dan menyatakan mencabut gugatannya,” lapor Dina Helmi dengan senyum bahagia. Perkara cerai gugat Nomor 124/Pdt.G/2024/PA.Pyk. yang didamaikannya berhasil rukun kembali.
Ketua Majelis Hakim, Rahmi Hidayati tidak menyangka akan tercapainya perdamaian suami istri itu. “Tidak disangka mereka kembali rukun karena dalam sidang yang lalu salah satu pihak tetap kukuh untuk bercerai. Alhamdulillah, Penggugat mencabut gugatan cerainya, terimakasih atas kerja kerasnya, Bu Dina” ujar hakim yang akan menyidangkan belasan perkara hari itu.
Para Pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi mediator dan bagi Pengadilan Agama Payakumbuh karena dapat mendamaikan para Pihak yang berperkara melalui proses mediasi yang optimal.
AYR