logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 106

ANTISIPASI RISIKO GRATIFIKASI

KETUA SOSIALISASIKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

 36. a.2024

Payakumbuh, [06/03/2024], Keputusan KMA Nomor 138/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya bukanlah barang baru lagi, oleh sebab itu apa saja yang termasuk perbuatan dan tindakan yang mengarah ke gratifikasi harus dipahami. Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, Nongliasma di dalam rapat sosialisasi yang membahas empat agenda rapat sekaligus di hadapan seluruh aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB (04/03/2024).

Agenda pertama sosialisasi yang digelar di ruang sidang utama tersebut adalah tentang pengendalian gratifikasi. Orang nomor satu di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB tersebut berujar, “Pengendalian gratifikasi mengacu pada Keputusan KMA tersebut. Keputusan KMA ini bukanlah barang baru lagi, sudah berumur 10 tahun, oleh sebab itu kita harus paham dan mengetahui apa saja  yang termasuk perbuatan dan tindakan yang mengarah ke gratifikasi”.

“Apabila kita sebagai aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB melihat dan menyaksikan adanya perbuatan yang mengarah kepada gratifikasi hendaklah melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Sebaliknya apabila kita sebagai penerima gratifikasi maka mekanismenya adalah sebagai penerima kita wajib melapor kepada tim pengendali gratifikasi. Tim pengendali gratifikasi yang akan memutuskan nanti apakah pemberian tersebut masuk pada kategori gratifikasi atau tidak”, lebih lanjut beliau paparkan dengan semangat.

Agenda kedua membahas tentang benturan kepentingan. Benturan kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi dimana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempegaruhi kualitas putusan, kebijakan atau tindakannya. Dengan mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 59A/SEK/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya. Ketua menyampaikan bahwa apabila ditemukan atau ada potensi terjadinya benturan kepentingan maka seorang hakim wajib melaporkan kepada atasan langsung dengan mencantumkan alasannya.

Agenda ketiga membahas tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Dengan mengacu pada Surat Keputusan KMA Nomor: 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung. SPIP Bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja tapi juga merupakan upaya perubahan sikap dan perilaku keseharian aparatur.SPIP sangat bergantung kepada komitmen,teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh unsur pada Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB.  

Agenda rapat terakhir adalah sosialisasi pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistleblowing System (WBS). WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan.

Ketua menekankan bahwa pelapor tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi sebagai whistleblower.

Usai Sosialisasi empat agenda penting di atas, Nongliasma berharap seluruh aparatur menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB agar tidak tersandung kasus yang berurusan dengan KPK. “Jika ada permasalahan di lingkungan kantor hendaklah dibicarakan dan diselesaikan dengan prinsip kekeluargaan agar harmonisasi kantor tetap terjaga. Namun apabila seseorang sampai tersandung kasus baik pidana ataupun asusila maka dianggap fungsi pengawasan tidak berjalan di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB oleh sebab itu kita semua harus menjaga sikap” ujar Nongliasma mengakhiri rapat.

 36.b.2024

AR

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021