PELAKSANAAN SIDANG KELILING PERDANA
PADA PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB
Payakumbuh, [02/02/2024], Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, melaksanakan sidang keliling perdana di tahun 2024. Sidang dilaksanakan di Kantor Camat Situjuah Banda Dalam,Situjuah Limo Nagari,Kecamatan Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota. Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dalam pemberian layanan kepada masyarakat berupa tempat pelaksanaan sidang keliling.
Majelis sidang keliling terdiri dari Rahmi Hidayati, M.Ag, sebagai Ketua Majelis didampingi 2(dua) Hakim Anggota yaitu Drs. Irmantasir, M.H.I, sebagai Hakim anggota 1 dan Drs, A. Rahman, S.H.,M.A sebagai Hakim anggota ll dan dibantu oleh Panitera Pengganti Amelia, S.H.I Dengan adanya sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.Allhamdulillah persidangan berjalan dengan lancar.
Tim IT PA. Pyk