logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 79

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA

PELAYANAN TERPADU MASYARAKAT

 8.a.2024

Payakumbuh, [02/02/2024],Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB dan Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Limapuluh dan Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota tentang pelayanan terpadu masyarakat pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024, bertempat di ruang media center. Acara dihadiri oleh Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Bupati Limapuluh Kota beserta jajarannya.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Nurhema, S.Ag.,M.Ag yang bertindak atas nama Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, Rika Hidayati, S.Ag.,M.H.I bertindak atas nama Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB dan Erinaldi, S.H.,MM, yang bertindak atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kota dan H. Irwan, M.Ag. yang bertindak atas nama Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota. Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung tertib dan khidmat yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB beserta undangan.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajarannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kotaserta Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota yang telah bersedia dan antusias menyambut Perjanjian Kerjasama ini. Tanpa adanya koordinasi dan kerjasama dari pihak terkait tentulah perjanjian kerja sama ini tidak akan terwujud.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat (untuk memperoleh hak-hak dasarnya) secara prima, melalui sidang terpadu itsbat nikah dan perkara lainnya, pembuatan kutipan akta nikah/buku nikah dan pembuatan dokumen-dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen-dokumen lainnya.

Objek perjanjian kerjasama ini adalah masyarakat yang tidak memiliki buku nikah di wilayah hukum Kabupaten Limapuluh Kota dengan ruang lingkup meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen serta data kependudukan.

8.c.2024

Dalam sambutannya Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Bupati Limapuluh Kota menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB, dan Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota merupakan tindak lanjut dari implementasi Kelok Sambilan (Kepastian Hukum Lah Oke, Siap Ambil Data Kependudukan) yang memudahkan pelayanan masyarakat. Perjanjian kerja sama ini sebagai upaya percepatan pencapaian misi daerah terutama misi meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi publik seutuhnya. Terlebih perjanjian kerja sama ini memberikan kepastian bagi 5000 lebih pasangan suami istri di Kabupaten Limapuluh Kota yang masih belum memiliki dokumen pernikahan. “Hal ini akan mempengaruhi dokumen Kependudukan lainnya jika tidak ditindak lanjuti sehingga hak warga negara dalam memperoleh dokumen kependudukan baik itu kartu keluarga, KTP bahkan akte kematian juga akan ikut terdampak,”.

Tepat pukul 11.00 WIB acara penandatangan perjanjian kerja sama tentang pelayanan terpadu masyarakat selesai.

8.b.2024

 

Tim IT PA.Pyk

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021