KUNJUNGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
DALAM RANGKA PEMBAHASAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
Payakumbuh, [10/01/2024], Tepat pukul 11.00 WIB, Nurhema, S.Ag.,M.Ag Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB menerima kunjungan Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota, didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris di ruangan Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB.
Kunjungan Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota membahas tentang pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu di Kabupaten Limapuluh Kota, mengingat 5 Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota masuk wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Berdasarkan data Kependudukan Kabupaten Limapuluh Kota bahwa masih banyak masyarakat di 5 Kecamatan tersebut yang belum mendaftarkan pernikahannya secara administrasi negara di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga berakibat pada status kependudukannya bahwa masyarakat belum memiliki Kartu Keluarga (KK) mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukannya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB untuk melaksanakan sidang itsbath nikah terpadu di Kabupaten Limapuluh Kota. Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB sangat mengapresiasi kedatangan Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota. Beliau menyampaikan bahwa tahun 2024 Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB memiliki anggaran untuk melaksanakan sidang terpadu sehingga permohonan pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu bisa dilaksanakan di Kabupaten Limapuluh Kota. Teknis pelaksanaannya diatur oleh Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota sehingga Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB siap melaksanakan sidang terpadu.
Tim IT. PA.Pyk