PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA
PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT, BARANG ACCOUNT CUSTOMER,
LEGES BUKTI SURAT DAN APLIKASI E-MOST
Payakumbuh, [10/07/2023], Senin, pukul 15.00 WIBPengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB dan Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia KC. Payakumbuh tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, Barang Account Customer, Leges Bukti Surat dan Aplikasi e-MOST, bertempat di ruang sidang utama.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Nurhema, S.Ag.,M.Ag yang bertindak atas nama Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB dan Executive ManagerTitik Pelitayang bertindak atas nama PT. Pos Indonesia KC. Payakumbuh. Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung tertib dan khidmat yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB beserta undangan dari Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB dan PT. Pos Indonesia KC. Payakumbuh.
Kerjasama ini merupakan langkah konkrit mewujudkan pelayanan prima serta mengoptimalisasikan atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sebelumnya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia Nomor : 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor : PKS106/DIR-5/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Pengiriman dokumen surat tercatat ini dijelaskan secara terperinci oleh Taufik, S.H.I.,M.A Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Agar terlaksananya pengiriman dokumen surat tercatat ini didukung oleh aplikasi e-MOST. Sehingga dokumen penting seperti panggilan sidang, keputusan pengadilan dan dokumen administrasi lainnya tidak diantarkan langsung oleh Jurusita kepada para pihak.
Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses pengiriman dokumen, mengurangi potensi kesalahan atau kehilangan dokumen, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Peradilan Agama. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB dengan PT. Pos Indonesia KC. Payakumbuh berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan pengiriman dokumen surat tercatat. Langkah ini menunjukkan adanya upaya yang nyata dalam memperbaiki sistem pengiriman dokumen di lingkungan Peradilan Agama dan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Tim IT PA.Pyk