DISKUSI HAKIM TERKAIT TEKNIS PERKARA
PADA PERKARA PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB
Selasa, 27 Juni 2023, pukul 08.00 WIB di ruang ketua PA Payakumbuh, hakim-hakim PA Payakumbuh melaksanakan diskusi terkait teknis perkara. Kegiatan ini perdana diadakan pada tanggal 27 Juni 2023 yang selanjutnya direncanakan dapat terlaksana setiap Selasa pagi, dengan tujuan untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan ini dihantarkan oleh Taufik, Wakil Ketua PA Payakumbuh. “Kegiatan diskusi ini sangat bermanfaat bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepuasan yang maksimal sesuai dengan harapan. Kegiatan ini tidak akan membatasi kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Di dalam kegiatan ini hakim-hakim dapat berbagi informasi bahkan beradu argumen dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kemashalatan”.
Sebagai inventarisator, Rahmi Hidayati, Hakim PA Payakumbuh menyampaikan topik tentang perkara dispensasi kawin. Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia dipandang sebagai salah satu penyebab tingginya angka perceraian dan rendahnya kualitas generasi penerus bangsa. Pengadilan Agama masih dianggap belum memberikan kontribusi baik dalam pencegahan perkawinan dini oleh Komisi Perlindungan Anak. Oleh sebab itu hakim-hakim PA Payakumbuh perlu duduk bersama untuk menyamakan pandangan tentang alasan mendesak yang dapat diterima dalam permohonan dispensasi kawin tersebut.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, permohonan dispensasi kawin harus memiliki alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Pada umumnya alasan mendesak yang dikemukakan oleh Pemohon adalah kehamilan calon istri dan telah melakukan pergaulan yang melampaui batas adat dan agama.
Dalam hal ini hakim-hakim sepakat bahwa apa pun alasan mendesak yang dikemukakan tersebut tentu bersifat kasuistis karena setiap kasus memiliki latar belakang dan sebab yang tidak sama, oleh sebab itu tugas hakimlah untuk menggali fakta dan melakukan pertimbangan secara matang berdasarkan aspek psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Hakim wajib berpedoman kepada Perma Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin karena Perma tersebut adalah hukum acara yang bersifat memaksa dan harus dipedomani sebagai hukum acara. Semata-mata alasan kehamilan anak atau alasan status anak yang di dalam kandungan bukan alasan untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena masih ada solusi perkara asal-usul anak.
Sebagai closing meeting Nurhema, Ketua PA Payakumbuh menyampaikan akan memberikan rekomendasi kepada PTSP untuk memberikan penjelasan yang cukup kepada Pemohon Dispensasi Kawin bahwa ketika perkara didaftarkan sudah menyerahkan dokumen yang menjelaskan tentang identitas kedua orang tua/wali, anak, calon suami/istri, dan orang tua/wali calon suami/istri sekaligus mempersiapkan rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak. Selain itu PTSP diminta untuk memberikan penjelasan kepada Pemohon agar menghadirkan kedua orang tua, anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua/wali calon suami/istri untuk dimintai keterangan dalam sidang. Tujuannya agar persidangan dapat berjalan sesuai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kegiatan ini ditutup oleh Taufik pada pukul 09.00 seraya mengingatkan agar hakim Irmantasir, sebagai inventarisator berikutnya agar bersiap-siap pada Selasa pagi yang akan datang.