logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 2321

EKSEKUSI PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH

11.c.2020

Payakumbuh, Juli 2020

Pengadilan Agama Payakumbuh telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Nomor 235/Pdt.G/2019/PA.Pyk, tanggal 19 Desember 2019 dengan diajukannya Surat permohonan eksekusi oleh Pemohon tanggal 2 Maret 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor: 1/Pdt/Eks/2020/PA.Pyk, Tanggal 3 Maret 2020, terhadap permohonan tersebut telah dikeluarkan penetapan Aanmaning oleh Firdaus, selaku Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor: 1/Pdt/Eks/2020 /PA.Pyk, tanggal 6 Maret 2020. Objek Eksekusi berupa sebidang tanah seluas ± 324 m2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 67, Balai Baru, Koto Nan Gadang, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Dalam objek tersebut berdiri sebuah bangunan rumah yang merupakan milik Termohon eksekusi yang dalam putusan tidak dinyatakan tirkah dari pewaris, tetapi milik dari seorang ahli waris.

11.b.2020

Terhadap objek perkara a quo telah diletakkan sita eksekusi pada tanggal 23 Juni 2020 oleh Gusnita selaku Jurusita Pengadilan Agama Payakumbuh. Pada tanggal 29 Juni 2020 para pihak yaitu Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukumnya dan Termohon eksekusi bersama kuasa hukumnya telah menghadap Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh selaku yang memimpin jalannya eksekusi bahwa telah terdapat kesepakatan antara para pihak dalam menjalankan putusan Nomor 235/Pdt.G/2019/PA.Pyk, tanggal 19 Desember 2019 terhadap kesepakatan tersebut mohon dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh dan Termohon eksekusi bersedia mengosongkan objek perkara setelah diterima hak sesuai putusan tersebut. Pada tanggal 30 Juni 2020 akhirnya diserahkan sertifikat Hak Milik terhadap objek perkara oleh Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh didampingi Panitera kepada Pemohon Eksekusi didampingi kuasa hukumnya.

11.d.2020

Dengan diserahkannya Sertifikat hak Milik kepada Pemohon Eksekusi tersebut, maka eksekusi terhadap putusan perkara Nomor 235/Pdt.G/2019/PA.Pyk, tanggal 19 Desember 2019 dinyatakan selesai. Oleh karena sebelumnya telah dletakkan sita eksekusi terhadap objek perkara a quo, maka dengan selesainya eksekusi pencabutan sita eksekusi telah dilaksanakan oleh Gusnita, selaku Jurusita Pengadilan Agama Payakumbuh pada tanggal 3 Juli 2020 didampingi saksi-saksi dan kuasa hukum masing-masing pihak.

Tim IT PA.Pyk

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021