PA. PAYAKUMBUH LAKUKAN VERIFIKASI DATA PESERTA SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
Payakumbuh,[22/04/2024]. Verifikasi Data Peserta sidang itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bertempat di Kantor Camat Lareh Sago Halaban,Tim verifikasi Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang terdiri dari Taufik, S.H.I., M.A (Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh), Amelia, S.H.I (Panmud Hukum), Aliya Yustifi Radvandini, S.H.I (Panmud Permohonan), Renol Syaputra, S.H.I (Panmud Gugatan), Anisa Ratna Novi, S.H.I (Posbakum), Riki Hidayat, S.H (PPNPN/Driver) dan Uri (PPNPN/Satpam) turun langsung melakukan verifikasi berkas dan mengkonfrontasikan langsung kepada pasangan yang mendaftar ikut dalam program sidang itsbat nikah terpadu Tahun 2024. Proses verifikasi tersebut berhasil diselesaikan hingga Sore.
Dalam proses verifikasi ini yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, tim verifikasi secara detail dan teliti memeriksa data yang diserahkan pendaftar agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum terkait keabsahan pernikahan mereka. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan agama, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan sangat pentinguntuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya“, ujar Taufik.
Para peserta diperiksa data serta biodatanya. Tidak terlupa saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya di persidangan nantinya juga didata secara rinci dan detail. Peserta yang lolos verifikasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Sidang itsbat nikah terpadu ini akan dilaksanakan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian. Namun diproyeksikan perdana akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024.
Diharapkan dengan adanya pelayanan terpadu itsbat nikah ini, masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama yang dalam hal ini KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban untuk dukeluarkan Buku Nikahnya dan terakhir akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Pemkab Lima Puluh Kota terkait dengan dokumen kependudukan.
U