Syarat-Syarat Berperkara Prodeo
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidka mampu secara ekonomid apat mengajuakan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu secara ekonomi dapat dibuktikan dengan:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara
2. Surat Keterangan Tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwengand untuk mengeluarkan surat keterangan tidak mampu