SUCIKAN HARTA, APARATUR PA. PAYAKUMBUH SALURKAN ZAKAT KE BAZNAS KOTA PAYAKUMBUH
Payakumbuh, [03/04/2024]. Taufik Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB didampingi Sekretaris Nurmia Locana dan Mulyani Ketua KPRI Syariah Al Musawa menyerahkan zakat aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB kepada Hj. Erimiati Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kota Payakumbuh didampingi oleh Agung Subekti Bidang Pengumpulan dan Pendayagunaan. Zakat diserahkan di ruang Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB.
Taufik menyampaikan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual sebagai bentuk pembersihan harta dan penyucian jiwa bagi orang yang memberikannya. Zakat adalah bentuk amal yang diwajibkan oleh Islam untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Hal ini juga menekankan aspek kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Di samping itu juga sebagai wujud kepatuhan aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Penyaluran zakat ke Baznas Kota Payakumbuh sebagai wujud kepedulian dan peran serta Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB dalam mensukseskan visi dan misi Baznas Kota Payakumbuh yaitu Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat khususnya kota Payakumbuh”, ujar Taufik.
Hj. Erimiati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang telah menyalurkan zakat penghasilan pada BAZNAS Kota Payakumbuh. Aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB telah ikut berpartisipasi dalam mensukseskan 5 program BAZNAS Kota Payakumbuh yaitu program ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah & advokasi.
AR