PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH
Payakumbuh, Juni 2022
Menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Payakumbuh menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 bertempat di ruang sidang utama.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua H.A. Havizh Martius, S.Ag.,SH.,MH yang bertindak atas nama Pengadilan Agama Payakumbuh dan Kepala Hj. YUNIRI YUNIRMAN, SE.M.Si.Akt yang bertindak atas nama Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung tertib dan khidmat yang dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Agama Payakumbuh beserta undangan dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi Dispensasi Perkawinan dalam ketentuan Yuridis Formal dan kesiapan fisik dan mental bila terjadi permohonan Dispensasi Perkawinan. Perjanjian kerjasama dilaksanakan juga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik mental dan ekonomi dalam menjalankan perkawinan.
Dalam pengantarnya Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang telah bersedia dan antusias menyambut Perjanjian Kerjasama ini. Diharapkan kedepannya kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas saja tetapi terlaksana dengan baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Pada tahap awal ini Pengadilan Agama Payakumbuh baru melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dan selanjutnya diharapkan Pengadilan Agama Payakumbuh menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait sehingga manfaat kerjasama ini bersinergi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi dan mendukung perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini juga mendukung program Dinas Kesehatan dalam pemberantasan stunting pada bayi dan anak. Salah satu penyebab stunting pada bayi dan anak adalah perkawinan di bawah umur. Mereka tidak memahami secara medis dan kesehatan bahaya perkawinan di bawah umur. Disamping itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh juga menyampaikan agar perjanjian kerjasama ini terlaksana dengan baik, hendaklah memberikan masukan dan pencerahan kepada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat pencari keadilan terutama dalam perkawinan dibawah umur.
Dengan terlaksananya perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Payakumbuh dengan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dapat menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam meminimalisir perkawinan anak di bawah umur.
Tim IT PA.Pyk