PROSEDUR GUGATAN LAINNYA
PROSEDUR |
||
1. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (kuasanya): |
|
2. |
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah : |
|
* |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. |
|
* |
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. |
|
* |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). |
|
3. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). |
|
4. |
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
|
PENYELESAIAN PERKARA |
||
1. |
Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah. |
|
2. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan. |
|
3. |
Tahap persidangan; |
|
* |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. |
|
* |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003). |
|
* |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg). |
|
4. |
Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah; |
|
* |
Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugst tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut. |
|
* |
Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut. |
|
* |
Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. |
|
5. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg). |
|
6. |
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tersebut. |
Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2014.