PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH LUNCURKAN INOVASI “SICECE URUS KAKEKU”
Payakumbuh, Juli 2019
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama kepada para pencari keadilan, Jumat 5 Juli 2019 Pengadilan Agama Payakumbuh bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan kegiatan Lounching Inovasi Pelayanan kepada masyarakat.
Lounching Inovasi yang diberi nama “Sicece Urus Kakeku” (Siap Cerai Cepat Urus Kartu Keluargaku) ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh bersama kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fawa, S.Sos., M.Si. dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh dan tim dari Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Payakumbuh bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Payakumbuh.
Tentu anda akan bertanya apa yang dimaksud dengan “Sicece Urus Kakeku”. Sicece Urus Kakeku adalah singkatan dari SIap CErai CEpar URUS KArtu KEluargaKU, sebuah inovasi pelayanan terhadap masyarakat dalam melakukan perubahan data kependudukan sehabis melakukan perceraian di Pengadilan Agama (setelah terbitnya akta cerai). “Sicece Urus Kakeku adalah sebuah inovasi percepatan pelayanan, kerjasama Pengadilan Agama Payakumbbuh dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.
Kegiatan lounching inovasi “Sicece Urus Kakeku” ini ditandai dengan penyerahan akta cerai kepada para pencari keadilan oleh Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-E kepada para pencari keadilan. Selanjutnya langsung dilanjutkan dengan sambutan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yunida Fatwa, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Sicece Urus Kakeku” adalah salah satu bentuk inovasi dari beberapa inovasi yang dilahirkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. Maksud inovasi “Sicece Urus Kakeku” adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama tanpa harus mengurus ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota. Urusan administrasi kependudukan setelah terjadinya percaraian antara lain seperti pemisahan Kartu Keluarga mantan suami dan istri dan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-E). Inovasi “Sicece Urus Kakeku” akan memberikan kemudahan kepada masyarakat karena pengurusan semua administrasi kependudukan pasca perceraian bisa dilaksanakan langsung di Pengadilan Agama yang dibantu oleh tim khusus Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Drs. Lazuarman, M.Ag dalam sambutannya menyatakan menyambut baik inovasi ini dan menyatakan siap membantu agar inovasi ini berjalan dengan lancar. Inovasi ini adalah sebuah program bagaimana agar mansyarakat bisa terbantu dan tidak perlu lagi melakukan pengurusan administrasi kependudukannya ke kantor Dinas dan Pencataan Sipil pasca perceraian. Semuanya diselesaikan dikantor Pengadilan Agama dan petugas khusus Pengadilan Agamalah yang memfasilitasi dengan petugas khusus dari Dinas Dukcapil. Semoga dengan adanya inovasi ini kedepan masyarakat bisa terbantu kata Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh mengakhiri.
(Tim IT PA Payakumbuh)