logo payakumbuh made by me.png

Video Profil

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Pembuatan Gugatan Mandiri

Pembuatan Gugatan Dan Permohonan Mandiri
Pembuatan Gugatan Mandiri

Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Video Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badan Peradilan Agama
Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan

Informasi dan Pengaduan

Informasi dan Pengaduan

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

 

 

aco e court direktori putusan gugatanmandiri
ACO Integrated System E-Court Putusan Gugatan Mandiri
biaya perkara  jadwal sidang  SIPP  siwas
Panjar Biaya Perkara Jadwal Sidang Informasi Perkara Pengaduan

 

 

PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH LUNCURKAN INOVASI “SICECE URUS KAKEKU”

 

Sicece 22

Payakumbuh, Juli 2019

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama kepada para pencari keadilan, Jumat 5 Juli 2019 Pengadilan Agama Payakumbuh bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan kegiatan Lounching Inovasi Pelayanan kepada masyarakat.

Lounching Inovasi yang diberi nama “Sicece Urus Kakeku” (Siap Cerai Cepat Urus Kartu Keluargaku) ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh bersama kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fawa, S.Sos., M.Si. dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh dan tim dari Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Payakumbuh bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Payakumbuh.

Tentu anda akan bertanya apa yang dimaksud dengan “Sicece Urus Kakeku”. Sicece Urus Kakeku adalah singkatan dari SIap CErai CEpar URUS KArtu KEluargaKU, sebuah inovasi pelayanan terhadap masyarakat dalam melakukan perubahan data kependudukan sehabis melakukan perceraian di Pengadilan Agama (setelah terbitnya akta cerai). “Sicece Urus Kakeku adalah sebuah inovasi percepatan pelayanan, kerjasama Pengadilan Agama Payakumbbuh dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.

Sicece3

Kegiatan lounching inovasi “Sicece Urus Kakeku” ini ditandai dengan penyerahan akta cerai kepada para pencari keadilan oleh Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-E kepada para pencari keadilan. Selanjutnya langsung dilanjutkan dengan sambutan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yunida Fatwa, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Sicece Urus Kakeku” adalah salah satu bentuk inovasi dari beberapa inovasi yang dilahirkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh. Maksud inovasi “Sicece Urus Kakeku” adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan setelah terjadinya perceraian                        di Pengadilan Agama tanpa harus mengurus ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota. Urusan administrasi kependudukan setelah terjadinya percaraian antara lain seperti pemisahan Kartu Keluarga mantan suami dan istri dan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-E). Inovasi “Sicece Urus Kakeku” akan memberikan kemudahan kepada masyarakat karena pengurusan semua administrasi kependudukan pasca perceraian bisa dilaksanakan langsung di Pengadilan Agama yang dibantu oleh tim khusus Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Drs. Lazuarman, M.Ag dalam sambutannya menyatakan menyambut baik inovasi ini dan menyatakan siap membantu agar inovasi ini berjalan dengan lancar. Inovasi ini adalah sebuah program bagaimana agar mansyarakat bisa terbantu dan tidak perlu lagi melakukan pengurusan administrasi kependudukannya ke kantor Dinas dan Pencataan Sipil pasca perceraian. Semuanya diselesaikan dikantor Pengadilan Agama dan petugas khusus Pengadilan Agamalah yang memfasilitasi dengan petugas khusus dari Dinas Dukcapil. Semoga dengan adanya inovasi ini kedepan masyarakat bisa terbantu kata Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh mengakhiri.

(Tim IT PA Payakumbuh)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh
1 2 3 4 5 6

bawas2

 Bagi Anda yang sudah mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Payakumbuh Mohon Luangkan waktu anda sejenak untuk mengisi survey IKM dan IPAK dengan scan kode disamping ya Terima Kasih.gif

 

indeks hasil survey

 LHKPN LHKASN

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021